Rangkaian RKP Desa TA 2025
Sesuai Dengan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah Penjabran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pemerintah Desa Parungkamal Melaksanakan MKP, Rempug Stunting, Musdus 1,2,3 Untuk Menyampaikan Penjabaran RPJMDes dan Menggali Aspirasi MAsyarakat.
Karena dokumen RKP desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APBDes, Maka dokumen RKP Desa Harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.
Kegiatan Musyawarah Dusun 1
Kegiatan Musyawarah Khusus Perempuan dan Rempug Stunting
Kegiatan Musyawarah Dusun 3
Kegiatan Musyawarah Dusun 2